WAKAF UANG UNTUK KESEJAHTERAAN BERSAMA
WAKAF UANG UNTUK KESEJAHTERAAN BERSAMA
اسلام
عليكم ورحمة الله وبركاته ِ
Beberapa Informasi Mengenai Wakaf Uang
- Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah
wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum
dalam bentuk uang tunai.
- Termasuk ke dalam pengertian uang adalah
surat-surat berharga.
- Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
- Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan
untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i.
- Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin
kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
2. Dasar Pijakan:
1)
Al Quran Surah Al Baqarah (2:261-262,)
2)
Hadits Riwayat :Muslim,At Tirmizi, Al Nasai,dan Abu Daud, dan Hadits
Riwayat Bukhari,Muslim At Tirmizi,dan Al NasaI
3)
Hukum Pasitif Indonesia
a.
UU No 41 /2004 ttg Wakaf,
b.
PP No 42 /2006 ttg Pelaksanaan UU No 31 /2004
c.
Peratu ran Menteri Agama. No 92-96 Penetapan 5 LKS menjadi LKS PWU*)
d.
Keputusan Dirjen Bimas Islam No DJ.II/2009 ttg Model,, Bentuk, dan
spesipikasi Formulir Wakaf Uang
e.
Peraturan BWI No 1/2009 ttg Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak berupa uang.
4)
Motivasinya
Mengharapkan Ridha Allah sehingga termasuk dalam
golongan 6 orang diantara 10 orang shabat Rasulillah yang telah dijamin masuk Syurga karena kedermawannya
yaitu Abubakar As Siddiq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Zubair bin Awwam
dan Abd. Rahman bin Auf (Fairuz Masduqi, 2001). Sebagaimana
Firman Allah dalam Surah” Al Imran
(3:92) Al Baqarah (2:245, 2:254) dan Surah Saba’
(34:39) dan Hadits Riwayat Muslim.
3.
Unsur Wakaf Uang
1)
Wakif adalah pihak yang mewakafkan Uang miliknya
2)
Nazhir adalah pihak yang menerima Uang wakaf dari Wakif untuk dikelola
dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
3)
-PWU adalah LKS yang secara resmi ditetapkan oleh Menteri sebagai
lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang.
4.
Tata Cara Wakaf Uang
1)
Wakif hadir di Lembaga Keuangan Syariah Penerima
Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya;
2)
Wakif menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang
akan diwakafkan;
3)
Menyetorkan secara tunai sejumlah uang ke LKS-PWU;
4)
Mengisi formulir pernyataan kehendak wakif yang
berfungsi sebagai Akta Ikrar Wakaf (AIW);
5)
Dalam hal wakif tidak dapat hadir, maka wakif dapat
menunjuk wakil atau kuasanya;
6)
Wakif dapat
menyatakan ikrar wakaf uang kepada nazhir di hadapan PPAIW yang selanjutnya
nazhir menyerahkan AIW tersebut kepada LKS-PWU
5.
Tugas dan Kewajiban Nazhir
1) Mengadministrasikan,
mengelola, mengembangkan, mengawasi dan
melindungi harta benda wakaf.
2) Membuat laporan
secara berkala kepada Menteri dan BWI
mengenai kegiatan
perwakafan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
6.
Tugas LKS-PWU
1)
Mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai
LKS Penerima Wakaf Uang;
2)
Menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang;
3)
Menerima secara tunai wakaf uang dari Wakif atas nama
Nazhir
4)
Menempatkan uang Wakaf ke dalam rekening titipan
(wa’diah) atas nama Nazhir yang ditunjuk Wakif
5)
pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak
Wakif
6)
Menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang, Kemudian
menyerahkannya kepada Wakif dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazhir
yang ditunjuk Wakif
7)
Mendaftarkan Wakaf Uang kepada Menteri atas nama
Nazhir.
7.
Potensi Wakaf Uang di Sulawesi Selatan.
Mengacu pada motivasi berwakaf pada sub 4
bahwa 6 orang diantara 10 sahabat Rasulillah
dinyatakan masuk Surga, maka hingga trw I 2017 jumlah pekerja yang berpenghasilan tetap kl 3.694.712 orang (3.338.733 diantaranya Muslim)
diharapkan mengikuti jejak mereka. Menurut
ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan BWI No 1 /2009
bahwa Wakif yang menyetorkan Wakaf Uang paling kurang
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) akan memperoleh Sertikat Wakaf Uang. Dengan standar tersbut
diperoleh data bahwa potensi wakaf uang di Sul Sel diperkirakan mencapai Rp
3.338.733.000.000,0
8.
Manfaat
Wakaf Uang
1. Investasi untuk membuka lapangan kerja
penganggur di Sul Sel yangga Trw I 2017
kl 186.291 (167.736 diantaranya muslim)
2. Nilai tambah hasil investasi dikelola
oleh Nazhir dan LKS PWU untuk kepentingan peningkatan Kesejahterann
masyarakat meliputi:
a)
Membantu program pengentasan kemiskinan yang tergolong
miskin yang Trw I 2017 jumlahnya sekitar
706.000 716.718 iantaranya muslim).
b)
Membantu Pembangunan infrastruktur Pendidikan dan Rumah Sakit Islam.
c)
Pembantu Permodalan dan pengembangan unit usaha
dalam lingkungan Masjid sekitar 12.917
buah tersebar 24 Kabupaten Kota di Sulawesi Selatan pada 2015
Demikian
beberapa hal mengenai Wakaf sebagai
bahan informasi bagi umat Islam pada umumnya dan masyarakat Sulawesi Selatan
pada khususnya.
Makassar, 3 Dzulhijjah 1438H
25 Agustus 2017M
H. Rusjdin,SE.,MM.,PhD
Direktur Eksekutif LAZNAZH YW UMI Makassar
HP/WA +62811442847
Komentar
Posting Komentar