WAKAF UANG UNTUK KESEJAHTERAAN BERSAMA


WAKAF UANG UNTUK KESEJAHTERAAN BERSAMA


اسلام عليكم ورحمة الله وبركاته  ِ


Beberapa Informasi Mengenai Wakaf Uang

1. Perinsip Wakaf Uang adalah sebagai berikut:
  1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
  2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
  3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
  4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i.
  5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
2. Dasar Pijakan:
1)       Al Quran Surah Al Baqarah (2:261-262,)
2)       Hadits Riwayat :Muslim,At Tirmizi, Al Nasai,dan Abu Daud, dan Hadits Riwayat Bukhari,Muslim At Tirmizi,dan Al NasaI 
3)       Hukum Pasitif Indonesia
a.       UU No 41 /2004 ttg  Wakaf,
b.       PP No 42 /2006 ttg Pelaksanaan UU No 31 /2004
c.       Peratu ran Menteri Agama. No 92-96 Penetapan 5 LKS  menjadi LKS PWU*)
d.       Keputusan Dirjen Bimas Islam No DJ.II/2009 ttg Model,, Bentuk, dan spesipikasi Formulir Wakaf Uang
e.       Peraturan BWI No 1/2009 ttg Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan  Harta Benda Wakaf Bergerak berupa uang.

4)       Motivasinya
Mengharapkan Ridha Allah sehingga termasuk dalam golongan  6 orang diantara 10 orang  shabat Rasulillah  yang telah dijamin masuk Syurga karena kedermawannya yaitu Abubakar As Siddiq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Zubair bin Awwam dan Abd. Rahman bin Auf (Fairuz Masduqi, 2001). Sebagaimana Firman Allah  dalam Surah” Al Imran (3:92) Al Baqarah (2:245, 2:254) dan  Surah Saba’ (34:39) dan Hadits Riwayat Muslim.

3.         Unsur Wakaf Uang
1)       Wakif adalah pihak yang mewakafkan Uang miliknya
2)       Nazhir adalah pihak yang menerima Uang wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
3)       -PWU adalah LKS yang secara resmi ditetapkan oleh Menteri sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang.

4.          Tata Cara Wakaf Uang
1)       Wakif hadir di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya;
2)       Wakif menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang akan diwakafkan;
3)       Menyetorkan secara tunai sejumlah uang ke LKS-PWU;
4)       Mengisi formulir pernyataan kehendak wakif yang berfungsi sebagai Akta Ikrar Wakaf (AIW);
5)       Dalam hal wakif tidak dapat hadir, maka wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya;  
6)        Wakif dapat menyatakan ikrar wakaf uang kepada nazhir di hadapan PPAIW yang selanjutnya nazhir menyerahkan AIW tersebut kepada LKS-PWU

5.         Tugas dan Kewajiban Nazhir
1)       Mengadministrasikan,  mengelola,  mengembangkan,  mengawasi  dan  melindungi harta benda wakaf. 
2)       Membuat  laporan  secara  berkala  kepada  Menteri  dan  BWI  mengenai  kegiatan perwakafan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

6.          Tugas LKS-PWU
1)       Mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS Penerima Wakaf Uang;
2)       Menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang;
3)       Menerima secara tunai wakaf uang dari Wakif atas nama Nazhir
4)       Menempatkan uang Wakaf ke dalam rekening titipan (wa’diah) atas nama Nazhir yang ditunjuk Wakif
5)       pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak Wakif
6)       Menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang, Kemudian menyerahkannya kepada Wakif dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazhir yang ditunjuk Wakif
7)       Mendaftarkan Wakaf Uang kepada Menteri atas nama Nazhir.

7.         Potensi Wakaf Uang di Sulawesi Selatan.

Mengacu pada motivasi berwakaf pada sub 4 bahwa 6 orang diantara   10 sahabat Rasulillah dinyatakan masuk Surga, maka hingga trw I 2017 jumlah pekerja yang      berpenghasilan tetap kl 3.694.712 orang (3.338.733 diantaranya Muslim) diharapkan mengikuti jejak mereka. Menurut  ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan BWI No 1 /2009 bahwa Wakif yang menyetorkan Wakaf Uang paling kurang Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) akan memperoleh Sertikat Wakaf Uang. Dengan standar tersbut diperoleh data bahwa potensi wakaf uang di Sul Sel diperkirakan mencapai Rp 3.338.733.000.000,0

8.         Manfaat  Wakaf Uang
    1. Investasi untuk membuka lapangan kerja penganggur di Sul Sel  yangga Trw I 2017 kl 186.291 (167.736  diantaranya muslim)
    2. Nilai tambah hasil investasi dikelola oleh Nazhir dan LKS PWU untuk kepentingan peningkatan Kesejahterann masyarakat meliputi:
a)         Membantu program pengentasan kemiskinan yang tergolong miskin yang Trw I 2017 jumlahnya sekitar  706.000 716.718  iantaranya muslim).
b)         Membantu Pembangunan infrastruktur  Pendidikan dan Rumah Sakit Islam.
c)         Pembantu Permodalan dan pengembangan unit  usaha dalam lingkungan Masjid  sekitar 12.917 buah tersebar 24 Kabupaten Kota di Sulawesi Selatan pada 2015

Demikian beberapa hal mengenai Wakaf  sebagai bahan informasi bagi umat Islam pada umumnya dan masyarakat Sulawesi Selatan pada khususnya.

Makassar, 3 Dzulhijjah 1438H
25 Agustus 2017M


H. Rusjdin,SE.,MM.,PhD
Direktur Eksekutif LAZNAZH YW UMI Makassar

HP/WA +62811442847

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MERAIH KEBERUNTUNGAN MELALUI AMALIAH WAKAF & SHADAQAH”